PENGALIHAN KEMBALI SALURAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI. APLIKASI E-SPT MENJADI E-FORM DAN E-FILING. Dalam rangka efisiensi kanal pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoptimalkan aplikasi e-Form dan e-Filing untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, 1771
WP Badan wajib menyertakan dokumen berikut sebagai kelengkapan formulir SPT Tahunan PPh Badan: 1. Surat Setoran Pajak (SSP) atau berkas lain sejenis atas PPh Pasal 29 (jika PPh kurang bayar) 2. SSP atau berkas sejenis atas PPh Pasal 26 Ayat 4 (jika WP berbentuk BUT) 3.
Berikut sekilas dokumen pelengkap Formulir SPT tahunan PPh Badan yang wajib disertakan dalam pelaporan SPT diantaranya : 1. Surat Setoran Pajak (SSP) atau berkas lain sejenis atas PPh Pasal 29 (jika PPh kurang bayar) 2. SSP atau berkas sejenis atas PPh Pasal 26 Ayat 4 (jika WP berbentuk BUT) 3. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online, sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan. Dengan demikian, tahun ini, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi akan berakhir pada Jumat (31/3/2023). Cara lapor SPT Tahunan secara online sendiri dapat menggunakan e
.
download e spt tahunan badan terbaru